Kompetensi 2.3. Memimpin refleksi dan perbaikan kualitas proses belajar yang berpusat pada murid.
INDIKATOR
- Mengoordinasi pengumpulan dan pengolahan data terkait proses dan hasil belajar murid.
- Mengoordinasi evaluasi praktik pembelajaran berdasarkan data terkait proses dan hasil belajar murid.
- Memimpin pertemuan refleksi secara berkala untuk perbaikan kualitas proses belajar.
- Membimbing guru untuk melakukan perbaikan kualitas proses belajar berdasarkan hasil dari refleksi.
BUKTI FISIK / INDIKATOR YANG TERIDENTIFIKASI
- Adanya Admin / operator sekolah khusus bidang akademik, pengembangan aplikasi penilaian dari guru serta implementasinya.
- Adanya Admin / operator sekolah khusus bidang akademik. Melakukan pengecekkan dokumen penilaian yang dilakukan guru termasuk model penilaian Projek penguatan Profil Pelajar Pancasila.
- Rapat koordinasi secara periodik khusus terkait hasil belajar siswa atau pemanfaatan komunitas belajar di sekolah.
- Tindak lanjut hasil supervisi dan berbagi pengalaman dengan guru.
BUKTI DUKUNG KOMPETENSI 2.3.
No | Bukti Fisik | Dokumen | Link |
---|---|---|---|
1 | Adanya Admin / operator sekolah khusus bidang akademik, pengembangan aplikasi penilaian dari guru serta implementasinya. | SK Admin Dapodik | Bukti Dukung 2.3.1 |
2 | Adanya Admin / operator sekolah khusus bidang akademik. Melakukan pengecekkan dokumen penilaian yang dilakukan guru termasuk model penilaian Projek penguatan Profil Pelajar Pancasila. | SK Admin Dapodik | Bukti Dukung 2.3.2 |
3 | Rapat koordinasi secara periodik khusus terkait hasil belajar siswa atau pemanfaatan komunitas belajar di sekolah. | Pleno Kenaikan Kelas | Rakor Periodik |
4 | Tindak lanjut hasil supervisi dan berbagi pengalaman dengan guru. | Tindak Lanjut Supervisi | Bukti Dukung 2.3.4 |