Kompetensi 2.3

Kompetensi 2.3. Memimpin refleksi dan perbaikan kualitas proses belajar yang berpusat pada murid.

INDIKATOR

  1. Mengoordinasi pengumpulan dan pengolahan data terkait proses dan hasil belajar murid.
  2. Mengoordinasi evaluasi praktik pembelajaran berdasarkan data terkait proses dan hasil belajar murid.
  3. Memimpin pertemuan refleksi secara berkala untuk perbaikan kualitas proses belajar.
  4. Membimbing guru untuk melakukan perbaikan kualitas proses belajar berdasarkan hasil dari refleksi.

BUKTI FISIK / INDIKATOR YANG TERIDENTIFIKASI

  1. Adanya Admin / operator sekolah khusus bidang akademik, pengembangan aplikasi penilaian dari guru serta implementasinya.
  2. Adanya Admin / operator sekolah khusus bidang akademik. Melakukan pengecekkan dokumen penilaian yang dilakukan guru termasuk model penilaian Projek penguatan Profil Pelajar Pancasila.
  3. Rapat koordinasi secara periodik khusus terkait hasil belajar siswa atau pemanfaatan komunitas belajar di sekolah.
  4. Tindak lanjut hasil supervisi dan berbagi pengalaman dengan guru.

BUKTI DUKUNG KOMPETENSI 2.3.

NoBukti FisikDokumenLink
1Adanya Admin / operator sekolah khusus bidang akademik, pengembangan aplikasi penilaian dari guru serta implementasinya.SK Admin DapodikBukti Dukung 2.3.1
2Adanya Admin / operator sekolah khusus bidang akademik. Melakukan pengecekkan dokumen penilaian yang dilakukan guru termasuk model penilaian Projek penguatan Profil Pelajar Pancasila.SK Admin DapodikBukti Dukung 2.3.2
3Rapat koordinasi secara periodik khusus terkait hasil belajar siswa atau pemanfaatan komunitas belajar di sekolah.Pleno Kenaikan KelasRakor Periodik
4Tindak lanjut hasil supervisi dan berbagi pengalaman dengan guru.Tindak Lanjut SupervisiBukti Dukung 2.3.4